Dalam rangka kunjungan project ke TPST Bantar Gebang, OSIS SMP N 7 Bekasi berkunjung ke lokasi TPST di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi dengan Luas Area : 110,3 Ha terdiri dari : Luas efektif TPST 81,91 % dan sisanya 18,09% untuk prasarana seperti Jalan masuk, Jalan Kantor dan Instalasi Pengolahan Lindi. Status Tanah : Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Mulai Beroperasi : Tahun 1989 oleh BKLH Provinsi DKI Jakarta dan BKL Provinsi Jawa Barat yang kemudian direvisi dengan surat persetujuan kelayakan lingkungan AMDAL, RKL dan RPL No. 660.1/206.BPLH. AMDAL/III/2010 tanggal 11 Maret 2010. Volume Sampah : Rata-rata 6.500 ton – 7.000 ton/hari

ternyata di TPST ada beberapa sektor, yang kami kunjungi pertama adalah Sektor wilayah DKI Jakarta, untuk masuk ke sektor ini kita harus memiliki surat izin, karena kami tidak tahu harus mengirim email perizinan ke wilayah DKI, maka kami mencari wilayah pembuangan Kota Bekasi.

Kami disambut hangat oleh Kordinator pengelola TPST Bantar Gebang sektor Kota Bekasi, setelah wawancara kami diajak berkunjung ke lokasi pembuangan dan diperkenalkan dengan pekerja-pekerjanya.

Tiap hari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang, Kota Bekasi kian menggunung. Per hari ada 7500 hingga 8000 ton sampah dari DKI Jakarta yang masuk ke TPA Bantargebang, Kota Bekasi. Jika diibaratkan dengan tinggi Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, 7500 hingga 8000 ton sampah di TPS Bantargebang terus meninggi 2,9 meter setiap harinya. Belum dari Kota Bekasi, serang dan banten.
Timbunan sampah di TPS Bantar Gebang saat ini sudah mencapai 40 meter atau setara dengan gedung 16 lantai. Setelah berkunjung ke TPST siswa menjadi mengerti bagaimana harus mengelola sampah agar sampah tidak terus menggunung.
