Pandemi Covid 19 yang telah menjadi pandemi global saat ini berengaruh terhadap berbagai sektor bidang kehidupan, tidak terkecuali dengan bidang pendidikan. Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik Sementara aktivitas dan penugasan BDR dilaksanakan secara bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.
Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua.

Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Pembelajaran Jarak Jauh dapat berlangsung secara yang daring (dalam jaringan) atau online, secara luring (luar jaringan) atau offline, dan berlangsung secara semi daring atau kombinasi.
Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan pendekatan luring (luar jaringan) atau offline. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya:
- Latar belakang kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu menyebabkan siswa tidak bisa mengakses sumber belajar online karena tidak memiliki perangkat digital (HP android, Komputer, laptop dan sebagainya)
- Keterbatasan biaya untuk memenuhi kuota internet sebagai syarat pembelajaran online (daring) karena latar belakang ekonomi orang tua yang tidak mampu membuat mereka fokus dalam menafkahi kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga sehingga pembelian kuota internt menjadi kendala tersendiri.

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat pandemi, SMP N 7 Bekasi mendapatkan kesempatan untuk memberikan kuota internet gratis bagi peserta didiknya dengan sponsor salaah satu provider telekomunikasi yang ada di Indonesia, hal ini dimanfaatkan para pendidik dan peserta didik untuk melakukan kegiatan PJJ seperti. Absensi via whatsapp.

Google Classroom

Zoom Meeting, dan kegiatan daring lainnya.

