
Pembinaan Non ASN atau Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru Tenaga Kontrak (GTK) pada hari ini Rabu, 10 April 2019 dikumpulkan di Ruang Kepala Sekolah SMP N 7 Bekasi.
Kepala sekolah SMP N 7 Bekasi dalam pembinaan tersebut menerangkan mengenai Tupoksi pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Mengawali, kepala sekolah memberikan semangat kepada 31 TKK dan GTK yang tergabung dalam satuan unit kerja SMPN 7 Bekasi. Kita semua adalah pegawai Pemerintah Kota Bekasi, yang harus patuh dan taat akan peraturan yang telah dibuat, TKK dan GTK diangkat oleh Keputusan Wali Kota yang diangkat untuk membantu kinerja para ASN di Pemerintah Kota Bekasi, dengan adanya pembinaan ini semua aparatur non ASN dapat bekerja lebih baik lagi, lebih disiplin.

“Bagaimana merubah mindset untuk berfikir lebih jauh kedepan, bagaimana sikap dan prinsip yang lebih baik? siap tertib? Mengikuti aturan yang berlaku dan pimpinan. Kita buktikan Non ASN harus menunjukan kinerja yang lebih baik, tunjukan kemampuan kita, dan harus punya rasa bangga dan bersyukur karena kita telah diberi amanat oleh Wali Kota Bekasi, gaji sudah diberikan secara layak, dan sudah disejahterakan.
Perlu diingat kembali, bahwa uang kas daerah Pemerintah Kota Bekasi adalah hasil dari pajak yang dibayarkan oleh warga Kota Bekasi, pemerintah mengatur semua termasuk honor yang dibayarkan kepada pegawai TKK dan GTK, maka itu, sudah selayaknya kita menjalankan amanah dengan baik karena gaji TKK dan GTK Kota Bekasi semua berasal dari hasil pajak di Kota Bekasi.
