Guru penggerak di SMPN 7 Bekasi, ibu Anita Rachayu akan menjalankan kegiatan Pendampingan Individu di SMPN 7 Bekasi, kegiatan ini di monev langsung oleh Balai Besar Guru Penggerak Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Guru Penggerak yang sudah mengajar harus melakukan kegiatan pendampingan ndividu 1 guru penggerak. Kegiatan ini nantinya harus dibuat laporannya dimana yang didampingi nantinya adalah CGP.

Kegiatan Pendampingan Individu 1 ini merupakan kegiatan pendampingan kepada calon guru penggerak yang diberikan secara personal dengan durasi 4 jam pembelajaran.
Adapun waktu pelaksanaan pendampingan individu adalah sebelum loka karya dimulai dan dilaksanakan sebanyak 6 kali selama masa pendidikan guru penggerak berlangsung yaitu 6 bulan.

Kegiatan pendampingan difasilitasi oleh Pengajar Praktik Ibu Deswati, S.Kom, M.Pd, dan di awasi oleh balai besar guru penggerak dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

