Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pada Bab I Pasal 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi para pemustaka.

Manfaat yang didapat dari perpustakaaan sekolah, antara lain:
- Menimbulkan kecintaan para siswa terhadap budaya minat baca.
- Memperkaya pengalaman belajar selain di ruang kelas
- Menenmkan kebiasaan belajar mandiri dan belajar sepanjang hayat
- Mempercepat penguasaan materi pelajaran yang disampaikan guru
- Membantu guru memperoleh dan menyusun materi-materi pelajaran
- Membantu kelancaran dan penyelesaian tugas para karyawan sekolah
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi seluruh sivitas sekolah

Sedangkan tujuan diselenggarakan suatu perpustakaan pada umumnya, adalah:
- Memberikan layanan informasi yang memuaskan kepada penggunanya
- Menunjang pencapaian visi dan misi badan/oraganisasi /instansi induknya.
Dalam hal pencapaian tujuan, perpustakaan sekolah sebagai salah satu pusat sumber balajar dan bagian intergral dari pendidikan di sekolah bersama-sama dengan sumber belajar lainnya bertujuan mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah/madrasah yang bersangkutan.

Untuk itu, perpustakaan SMPN 7 Bekasi menyediakan tempat yang nyaman, buku yang beragam, lengkap dengan fasilitas AC, Karpet, pojok baca, pojok literasi, dll.

Sehingga selama Ramadhan 1443H banyak Guru dan Siswa yang menghabiskan waktu di perpustakaan sekolah.
