Sekolah Ramah Anak (SRA) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah. Penerapan SRA ini tidak hanya mengandalkan peran dari pihak guru dan sekolah saja, melainkan juga dari siswa, orang tua, serta masyarakat.

Prinsip sekolah ramah anak Dalam pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA), ada lima prinsip penting yang harus dijalankan, yakni: Nondiskriminasi Artinya anak dijamin bisa menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa tindakan diskriminasi, didasarkan pada disabilitas, gender, suku bangsa, agama, serta latar belakang orang tua. Kepentingan yang terbaik untuk anak Artinya anak selalu menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan serta tindakan oleh pihak pengeola dan penyelenggara pendidikan.

Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Artinya lingkungan pendidikan harus menjamin pengembangan holistis serta menghormati martabat anak. Penghormatan terhadap pandangan anak Artinya hak anak dalam bidang pendidikan, khususnya sekolah, haruslah dihormati. Selain itu, hak anak untuk mengekspresikan pandangannya juga harus dihormati. Pengelolaan yang baik Artinya lingkungan pendidikan harus menjamin adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum.

Standar sekolah ramah anak Tiap sekolah hendaknya mencipatakan Sekolah Ramah Anak (SRA) sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut beberapa standarnya: Tiap anak bisa mendapat haknya tanpa perlakukan diskriminasi Tiap anak bebas mengeluarkan pendapat, ide, gagasan, dan penemuan di berbagai bidang Metode pembelajarannya harus dibuat senyaman dan sebaik mungkin demi mendukung karakter siswa Lingkungan sekolah yang bersih, aman, dan nyaman Adanya transparasi, akuntabilitas, keterbukaan informasi serta penegakan hukum yang jelas Adanya kerja sama antara tenaga kependidikan dengan murid dan orang tua Sekolah harus bisa membuat program kerja yang sifatnya mendukung pengembangan karakter siswa ke arah yang lebih baik Hendaknya pengambilan keputusan dan tindakan oleh tenaga kependidikan dilakukan dengan mempertimbangkan siswa, dan menjamin agar hak siswa tetap dilindungi
